Sri Bintang Pamungkas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kurang lebih empat jam terkait pernyataannya soal ‘pura-pura islam’. Sri Bintang Pamungkas diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di akun YouTube.
Sri Bintang dilaporkan oleh Ketua Umum Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma. Pernyataan Sri Bintang ‘pura-pura Islam’ tersebut dianggap telah menghina warga Tionghoa yang beragama muslim.
"Yang saya maksud Cina di situ mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah. Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih ada. Tidak terbatas pada WNA (warga negara asing), tapi WNI (warga negara Indonesia)," ucap Sri Bintang di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.