Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerapan aturan batas maksimal bunga atau manfaat ekonomi perusahaan Fintech P2P Lending akan membawa dampak positif bagi industri. Hal ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK pada Rabu (2/10/2024).
Penurunan suku bunga acuan diyakini dapat memberikan dampak positif bagi industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) dalam hal peningkatan permintaan pembiayaan. Agusman juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan atau pihak lain yang menjadi agen/kanal distribusi pinjol untuk mengurangi risiko gagal bayar.
Terkait dengan evaluasi aturan bunga pinjol baru, Agusman menyatakan bahwa implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dalam tahap pendalaman. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen.
OJK juga meminta pelaku di industri pinjol Fintech P2P Lending untuk melakukan penyesuaian terhadap batas atas bunga pinjol sesuai dengan Surat Edaran OJK No.19 Tahun 2023. Agusman menambahkan bahwa kesediaan industri LPBBTI dalam meningkatkan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko menjadi perhatian utama dalam menghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI juga harus menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya.