Tampang

Bunga Pinjol Turun Bertahap, Fintech P2P Lending Wajib Taat

3 Okt 2024 05:28 wib. 49
0 0
Bunga Pinjol Turun Bertahap, Fintech P2P Lending Wajib Taat
Sumber foto: iStock

Dengan aturan ini, baik peminjam sebagai penerima pinjaman maupun perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyertakan data identitas yang lengkap sesuai dengan regulasi OJK. Hal ini termasuk nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan), nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan, dan alamat domisili. Demikian pula, perusahaan pinjol juga wajib menyertakan data minimal berupa nomor induk berusaha atau sejenisnya, NPWP badan, bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama, nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap.

Keseluruhan aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor UMKM dan usaha produktif melalui pembiayaan pinjol sektor produktif yang lebih terjangkau. Sebagai akibat dari penurunan suku bunga dan aturan ketat terkait penyesuaian bunga pinjol, Fintech P2P Lending diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat luas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

China Uji Coba Pesawat Hipersonik
0 Suka, 0 Komentar, 7 Mei 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.