Dengan aturan ini, baik peminjam sebagai penerima pinjaman maupun perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyertakan data identitas yang lengkap sesuai dengan regulasi OJK. Hal ini termasuk nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan), nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan, dan alamat domisili. Demikian pula, perusahaan pinjol juga wajib menyertakan data minimal berupa nomor induk berusaha atau sejenisnya, NPWP badan, bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama, nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap.
Keseluruhan aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor UMKM dan usaha produktif melalui pembiayaan pinjol sektor produktif yang lebih terjangkau. Sebagai akibat dari penurunan suku bunga dan aturan ketat terkait penyesuaian bunga pinjol, Fintech P2P Lending diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat luas.