Dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang, para kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharuskan untuk tetap netral dalam proses kampanye calon kepala daerah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, lebih dikenal sebagai UU Pilkada.
Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada secara tegas menyatakan, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan." Larangan ini bukan hanya berlaku bagi kepala desa dan lurah, tetapi juga memuat larangan bagi pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI untuk ikut terlibat dalam kampanye Pilkada 2024. Selain itu, para kepala desa, anggota TNI/Polri, maupun PNS harus mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.