Pada awal 2024, regulator telah menetapkan batas atas bunga pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di OJK. Sebelumnya, tidak ada aturan yang mengikat atas tingkat bunga tersebut. Dengan adanya perubahan ini, bunga maksimal ditetapkan sebesar 0,4% per hari atau setara dengan 144% per tahun, atau 1,4 kali lipat dari pokok pinjaman. Hal ini menghindari praktik kartel bunga pinjol yang dianggap merugikan peminjam.
OJK secara tegas membatasi bunga, biaya, dan komisi yang dibebankan platform kepada peminjam pinjol. Untuk pinjol produktif, bunga ditetapkan sebesar 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024 dan berlaku selama dua tahun. Kemudian, bunga segmen ini akan turun lagi menjadi 0,067% per hari per 1 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara keuntungan bagi perusahaan dan kesesuaian bagi para peminjam.
Di sisi lain, pinjol konsumtif dengan tenor kurang dari satu tahun juga mengalami penurunan bunga. Mulai 1 Januari 2024, bunga maksimal yang diberlakukan adalah sebesar 0,3% per hari. Pada 1 Januari 2025, batas bunga pinjol konsumtif akan turun menjadi 0,2% per hari, kemudian menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026. Penurunan ini diharapkan dapat mendorong akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Selain itu, OJK juga menetapkan persyaratan proses penilaian (scoring) yang harus dilakukan oleh perusahaan pinjol. Prosedur ini melibatkan proses klarifikasi, konfirmasi secara langsung atau elektronik, serta pengumpulan data identitas baik individu maupun badan usaha sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Persyaratan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas transaksi dalam industri Fintech P2P Lending.