“Pastinya ada yang keberatan. Misal pejabat yang rutin menerima upah pungut (UP). Mereka itu yang jadi korban, makanya sengaja memperlambat pembahasan remunerasi,” katanya.
Untuk PNS di bawah eselon II, kata dia, justru bersyukur ada remunerasi. Tambahan penghasilan ini berarti peningkatan kesejahteraan. Lain dengan level pimpinan yang mengalami pengurangan penghasilan.
Keterangan Sumber yang enggan diungkapkan identitasnya ini juga mempertanyakan statemen Sekretaris Daerah, Drs H Asep Deddi MSi, yang menyebut tambahan tunjangan itu bukan remunerasi. Tapi sebatas mengumpulkan honor-honor kegiatan menjadi satu.
“Aneh pak sekda bisa ngomong seperti itu. Itu kan remunerasi, itu rekomendasi KPK. Jangan menganggap itu bukan remunerasi,” tandasnya.