Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapannya terkait cap haram yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik short sell. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menegaskan bahwa keputusan investasi adalah preferensi investor. Bagi emiten yang merasa keberatan masuk ke daftar short sell, mereka dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pihak yang mengeluarkan status emiten syariah.
Menurut Jeffrey, investasi adalah pilihan bagi para investor. Jika investor menginginkan transaksi murni syariah, maka disarankan untuk menjadi investor syariah. Dalam hal ini, pengembangan pasar modal syariah akan semakin berhasil dengan semakin banyaknya investor yang memilih prinsip syariah. Jeffrey berpendapat bahwa pengembangan pasar modal syariah akan berhasil jika ada peningkatan jumlah investor yang menggunakan prinsip syariah dalam berinvestasi.
Jeffrey juga menyoroti bahwa daftar efek syariah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, bagi emiten yang merasa keberatan atas masuknya mereka dalam daftar short sell, mereka dapat menyampaikan hal ini kepada OJK. Saat ini, belum ada emiten yang memprotes masuk ke dalam daftar short sell. Meskipun begitu, Jeffrey menyatakan bahwa emiten memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap status short sell kepada pihak terkait.
Dalam konteks short-selling, Jeffrey menjelaskan bahwa praktik ini telah ada selama puluhan tahun. Bursa juga telah memfasilitasi investor terkait data daftar emiten yang masuk transaksi short sell atau pun daftar emiten syariah. Hal ini menunjukkan bahwa short-selling telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pasar modal. Namun, Jeffrey juga menekankan bahwa ada upaya untuk mempertimbangkan kesesuaian syariah dalam hal short-selling, tetapi hal ini membawa tantangan tersendiri. Menurutnya, jika saham yang masuk dalam daftar short-selling harus dikeluarkan dari daftar efek syariah, hal ini akan menjadi agak mustahil kecuali 100% investor sudah menggunakan prinsip syariah dalam berinvestasi.