Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Asisten Daerah Administrasi dan Pemeritahan, Agus Mulyadi ketika masih menjabat pelaksana tugas (plt) sekretaris daerah. Dalam pemberitaan yang dimuat Radar, Senin (28/9), mantan wakil direktur keuangan RSD Gunung Jati ini menyebutkan, ada dua tahapan dalam penerapan remunerasi.
Pada tahap pertama, pemkot akan melakukan uji coba melalui absensi. Item ini akan masuk perhitungan dinamis. Tahap kedua, tunjangan dinamis mengarah ke target kerja. Perbandingannya 60 persen statis (gaji pokok dan tunjangan) dan 40 persen tunjangan dinamis (remunerasi). Dari 40 persen tunjangan dinamis tersebut 20 persen berbasis absensi dan 80 persen berbasis kinerja.
Mengenai tahapan ini Andru yang juga menjabat di Komisi A membidangi kepegawaian, tak mempersoalkan. Sebab, nantinya paralel dilakukan evaluasi berkala untuk menilai sejauhmana penerapan TPP ini. Tapi, tim perumus sambil berjalan menyelesaikan seluruh perangkat pendukung penilaian kinerja. “Saya kira, tim ini harus menerima masukan dari seluruh pihak terhadap TPP ini,” katanya.
Sementara itu sejumlah PNS di lingkungan Pemkot kembali mengingatkan kepada tim perumus untuk benar-benar memperhatikan PNS golongan bawah. Pasalnya, tarik ulur pembahasan remunerasi ini disinyalir pihak tertentu yang merasa kehilangan penghasilan.