Tampang

KERJA KERAS Tapi Gaji Melambat! UMK Jawa Timur Naik Tipis 6% – Buruh Marah, Hidup Masih Susah?!

25 Des 2025 18:48 wib. 19
0 0
Upah Mininum Daerah Jawa Timur
Sumber foto: Google

Surabaya — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026 resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, namun kenaikannya yang rata-rata hanya sebesar 6,09 persen memicu kritik tajam dari serikat buruh dan pekerja industri. Keputusan ini dinilai jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan signifikan guna mengejar kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Liputan6

Pengumuman resmi UMK Jawa Timur 2026 tertuang dalam keputusan gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Dari kebijakan itu, rata-rata nilai UMK di seluruh Jawa Timur mencapai Rp 3.154.365 per bulan, dengan Surabaya menjadi yang tertinggi se-Jatim mencapai Rp 5.288.796, sedangkan Situbondo berada di paling bawah sekitar Rp 2.483.962 per bulan. Liputan6

Keputusan kenaikan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk rekomendasi Dewan Pengupahan dan tekanan inflasi, namun kenaikan 6,09 persen dinilai tidak cukup untuk menjawab realitas kebutuhan dasar pekerja di wilayah tersebut.

Kenapa Angkanya Dinilai “Nge-pres” Kemiskinan?

Meski pemerintah daerah menyambut positif keputusan ini sebagai bentuk perbaikan daya beli pekerja dari tahun sebelumnya, reaksi dari kalangan buruh justru tajam dan terus menguat.

Beberapa serikat buruh bahkan sejak awal menolak kenaikan di kisaran angka tersebut karena dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Data dari rekomendasi internal menunjukkan bahwa sejumlah kelompok buruh telah mengusulkan angka UMP yang jauh lebih tinggi sekitar Rp 3,2 juta per bulan atau naik hampir 40 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. KPonline

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, banyak pekerja yang merasa bahwa biaya hidup di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Gresik meningkat cukup tajam. Harga kebutuhan pokok serta biaya sewa rumah kian tidak terkendali, sementara kenaikan upah yang hanya di kisaran 6 persen tidak selaras dengan realitas tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?