Permintaan tersebut memicu reaksi keras dari publik dan aparat penegak hukum. Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Mereka diduga melakukan penghasutan, pemerasan, serta intimidasi terhadap pihak perusahaan.
Kadin Indonesia sendiri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah cepat dan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan bahwa organisasi Kadin tetap menjadi mitra strategis yang menjunjung tinggi etika bisnis.