Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap libur panjang ada oknum PNS yang memperpanjang liburnya atau bolos sehari atau dua hari setelah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Untuk mencegah kejadian serupa pemerintah menegaskan bahwa akan memberi sanksi kepada PNS yang bolos saat hari bukan cuti bersama.
Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS wajik masuk kerja. "Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Menteri Asman seperti dikutip dari laman Setkab di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12).