Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan bahwa saham PT Indofarma Tbk. (INAF), perusahaan farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah dimasukkan ke dalam daftar pemantauan. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga saham yang di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA).
Menurut data terbaru dari RTI Business, saham INAF mencatat penurunan hingga 29,60% dalam sepekan terakhir dan bahkan mengalami koreksi sebesar 56,44% dalam enam bulan terakhir. Pada 19 April 2024, saham tersebut tercatat berada di zona merah dengan harga Rp176 per saham.
Meskipun demikian, BEI juga menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak langsung menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Namun, bursa kemudian meminta para investor untuk memperhatikan respons dari pihak Indofarma terhadap konfirmasi bursa, serta melakukan analisis terhadap kinerja perusahaan, aksi korporasi, dan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin timbul.
Keadaan keuangan perusahaan Indofarma saat ini memang tengah dalam tekanan. Sebelumnya, perusahaan telah mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global, yang kemudian dikabulkan oleh pihak pengadilan pada 28 Maret 2024. Tindakan ini menunjukkan kondisi finansial yang sulit yang dihadapi oleh perusahaan.
Selain itu, isu lain yang mencuat adalah belum adanya pembayaran gaji karyawan oleh Indofarma untuk periode Maret 2024. Perusahaan menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan dana operasional yang membuat mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran terutama bagi para karyawan yang bergantung pada gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.