Tampang

Muhammadiyah Tanggapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

1 Jun 2024 12:20 wib. 62
0 0
Muhammadiyah Tanggapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Sumber foto: google

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan respons terhadap langkah Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa dikeluarkannya aturan tersebut merupakan wewenang pemerintah. Menurutnya, selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah dan hingga saat ini belum ada pembicaraan atau penawaran yang diberikan kepada Muhammadiyah terkait hal tersebut. 

Pada sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru tersebut menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83A (1) PP 25/2024 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan." Sedangkan Pasal 83A (2) PP 25/2024 merujuk pada wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%