Kebijakan ini juga dapat menjadi dorongan bagi perusahaan asuransi untuk memberikan layanan yang lebih baik dan memberikan dukungan kepada program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memiliki asuransi kendaraan juga akan meningkat, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.