Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (Satgas) baru untuk menangani masalah impor ilegal dan praktik dumping di Indonesia. Tindakan ini merupakan respons terhadap lonjakan produk impor yang telah melanda pasar domestik, menyebabkan penutupan pabrik, penurunan pendapatan negara, dan PHK yang meluas.
Impor ilegal telah menjadi masalah yang signifikan di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menemukan perbedaan besar antara data resmi impor dengan jumlah barang yang dikirim ke Indonesia dari negara lain. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik impor ilegal.
Sementara pada awalnya rencana peningkatan tarif impor hanya berlaku untuk barang-barang impor dari China, namun kini rencana tersebut diperluas untuk meliputi semua negara. Upaya ini dilakukan untuk melindungi sektor industri dalam negeri dari dampak negatif produk impor ilegal dan dumping.
Kemendag berharap akan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas impor ilegal tersebut, terutama terkait dengan tujuh jenis barang yang menjadi fokus utama, yaitu tekstil, garmen jadi, aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik. Kondisi ini tidak hanya mengancam industri dalam negeri, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.