"Sebetulnya ini sudah melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah," imbuh Budi.
Budi juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci bagaimana skema penerapan asuransi TPL bakal diterapkan. Namun, AAUI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah.
Koordinasi tersebut terkait dengan berbagai hal, seperti besaran premi hingga perusahaan yang akan menjadi operator.
Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa kebijakan pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi TPL mulai 2025 merupakan tindakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang terkena dampak dari kecelakaan, kebijakan ini juga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan serta mengurangi beban sosial akibat kecelakaan lalu lintas.