Prabowo juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan untuk MBR. Penggunaan tanah-tanah sitaan dan lahan HGU yang tidak diperpanjang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak ada penyalahgunaan atau korupsi yang terjadi dalam proses pembangunan. Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diharapkan dapat memastikan bahwa pembangunan perumahan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan tanah sitaan dari kasus korupsi dan lahan HGU yang tidak diperpanjang untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak warga Indonesia, khususnya mereka yang memiliki penghasilan terbatas, dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan aset negara untuk kepentingan rakyat banyak.