Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru-baru ini mengingatkan pengusaha untuk membayar uang lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah yang menetapkan 25 Desember dan 1 Januari sebagai hari libur nasional, dengan 26 Desember menjadi cuti bersama Natal. Wajibnya membayar lembur bagi pekerja yang bekerja saat libur nasional ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para pengusaha dan pekerja.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan (Minggu) dan hari libur resmi (libur nasional) berhak menerima penggantian upah. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur tentang kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.