Tampang.com | Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, untuk mengoptimalkan aset-aset negara yang tersedia, termasuk tanah sitaan dari kasus korupsi dan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang. Tujuan dari langkah ini adalah untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebuah kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi masalah kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan membeli rumah.
Dalam upaya menanggulangi masalah perumahan bagi MBR, Prabowo meminta agar tanah yang disita dari kasus korupsi digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan dan lahan untuk pembangunan rumah bagi mereka yang membutuhkan. Tanah-tanah tersebut, yang selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal, kini diarahkan untuk mendukung program perumahan yang dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni.
Menurut Prabowo, ini adalah salah satu cara untuk mengoptimalkan aset negara dan memastikan bahwa hasil dari tindakan tegas terhadap para koruptor tidak hanya berhenti pada hukuman pidana, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. “Tanah yang disita dari kasus korupsi seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti membangun perumahan bagi rakyat,” ujar Prabowo dalam keterangannya.