Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap klien mereka dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur yang semestinya.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa keputusan pimpinan KPK yang baru dilantik terlalu cepat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan cenderung cacat hukum.
"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.