Dengan situasi yang semakin sulit, MK berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada 2025. Heru Setiawan menekankan bahwa keberlangsungan gaji pegawai dan operasional lembaga harus menjadi prioritas.
“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas keuangan negara. Namun, kami berharap ada solusi agar kinerja MK tidak terganggu dan hak pegawai tetap terjamin,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi saat ini menghadapi tantangan besar akibat pemangkasan anggaran yang membuat pembayaran gaji pegawai hanya bisa dilakukan hingga Mei 2025. Jika tidak ada intervensi dari pemerintah atau DPR, maka operasional MK berpotensi terganggu dan berdampak pada kinerja lembaga dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Pemerintah diharapkan segera mencari solusi agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat keberlangsungan lembaga negara yang memiliki peran vital dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.