Pemerintah belum menetapkan besaran tarif baru BPJS Kesehatan jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Penetapan tarif disebut masih harus menunggu evaluasi atas beban keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan bahwa besaran tarif iuran BPJS Kesehatan masih menunggu hitungan aktuaria serta menghitung beban keuangan JKN dengan berbagai skema. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif baru BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan aspek keuangan secara mendalam agar tidak memberatkan peserta JKN.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan setelah subsidi, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Terdapat usulan untuk adopsi tarif tunggal BPJS Kesehatan jika diterapkan skema KRIS, namun hal ini juga masih dalam proses evaluasi dan belum dipastikan akan diimplementasikan.
Agus menyatakan bahwa bentuk tarif baru BPJS Kesehatan, apakah akan menjadi tarif tunggal atau menggunakan skema lainnya, belum dapat dipastikan. Begitu pula dengan rentang tarif yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025 mendatang, masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah dan pihak terkait.