Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangannya.
Hanif menjelaskan bahwa keberadaan pagar ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut di sekitar Tangerang, terutama terhadap terumbu karang, habitat ikan, dan kehidupan biota laut lainnya. "Kami sedang melakukan analisis mendalam untuk memastikan dampak lingkungan yang terjadi akibat pemasangan pagar tersebut," ujar Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Selain mengkaji dampak kerusakan lingkungan, Kementerian LHK juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk menelusuri siapa yang memasang atau memiliki pagar laut tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan, pemerintah daerah, atau pihak swasta yang mengklaim pemasangan pagar tersebut.
Hanif menyebutkan bahwa penelusuran ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum. "Kami ingin memastikan bahwa pemasangan ini tidak dilakukan secara ilegal dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hanif.