Tampang

Karen Agustiawan Divonis Sembilan Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LNG

25 Jun 2024 11:38 wib. 37
0 0
Karen Agustiawan Divonis Sembilan Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LNG
Sumber foto: Google

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda.

Majelis hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan gas alam cair oleh PT Pertamina (Persero) yang melibatkan perusahaan asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd. Hakim juga memerintahkan agar Karen membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantikan dengan pidana tambahan selama tiga bulan.

Sebagai informasi, vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Karen membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dollar AS. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut..

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%