Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda.
Majelis hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan gas alam cair oleh PT Pertamina (Persero) yang melibatkan perusahaan asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd. Hakim juga memerintahkan agar Karen membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantikan dengan pidana tambahan selama tiga bulan.