Tampang

Kadin Ungkap Pengusaha Manufaktur Bakal Sulit Bayar THR

19 Mar 2024 17:50 wib. 91
0 0
Kadin Ungkap Pengusaha Manufaktur Bakal Sulit Bayar THR
Sumber foto: Google

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai wadah bagi para pelaku usaha di Tanah Air, kembali mengungkapkan isu yang tengah dihadapi oleh pengusaha manufaktur terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Menurut Kadin, banyak pengusaha manufaktur di Indonesia mengalami kesulitan dalam membayar THR tahun ini. Hal ini menjadi perhatian serius khususnya dalam menghadapi momentum lebaran yang semakin dekat.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan terhadap berbagai sektor usaha, termasuk industri manufaktur. “Banyak perusahaan manufaktur di Tanah Air masih mengalami kesulitan dalam hal likuiditas dan ketersediaan dana, sehingga hal ini membuat mereka sulit untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para karyawan,” ujar Rosan.

Kondisi ini juga semakin diperparah dengan meningkatnya harga bahan baku dan terbatasnya pasokan material industri akibat gangguan pasokan global. Rosan menambahkan bahwa seiring dengan kondisi tersebut, banyak perusahaan manufaktur mengalami penurunan kinerja serta pendapatan, yang kemudian berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk membayar THR bagi para karyawannya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kadin, terdapat sekitar 553.296 usaha manufaktur di Indonesia yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 40% di antaranya mengalami kesulitan dalam membayar THR tahun ini. Hal ini tentu akan berdampak besar terhadap kesejahteraan para karyawan, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Objek Wisata Keren di Pulau Rote
0 Suka, 0 Komentar, 9 Jan 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?