Pada tanggal 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pemerintah telah mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2021. Hal ini disambut baik oleh para pelancong dan pelaku bisnis yang selama ini merasa terbebani dengan aturan pembatasan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pariwisata dan memudahkan pelaku bisnis untuk mendapatkan barang-barang impor yang diperlukan tanpa kendala yang berarti.
Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri sebelumnya telah mengakibatkan banyak keluhan dari para pelancong maupun pelaku bisnis. Beberapa barang impor yang memiliki nilai di atas batas tertentu harus dikenai bea masuk, sehingga menjadi beban ekstra bagi konsumen maupun pelaku bisnis. Hal ini juga berdampak pada daya saing produk impor di pasar lokal dan menghambat pertumbuhan sektor perdagangan internasional.
Dengan dicabutnya aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri, diharapkan para pelancong dapat dengan lebih leluasa membawa pulang barang-barang bawaan dari luar negeri tanpa khawatir akan dikenai bea masuk yang tinggi. Selain itu, para pelaku bisnis juga diuntungkan karena dapat memperoleh barang-barang impor dengan lebih mudah dan tanpa kendala yang berarti, sehingga dapat meningkatkan keragaman produk dan daya saing di pasaran.