Tampang.com | Status pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terjadinya kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, yang menegaskan bahwa kedua pengacara tersebut tidak lagi diizinkan menjalankan profesinya di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.
Pembekuan status ini merupakan dampak langsung dari insiden yang terjadi beberapa waktu lalu di PN Jakarta Utara, yang melibatkan kedua pengacara tersebut dalam situasi yang memicu kontroversi. Mahkamah Agung menilai tindakan keduanya bertentangan dengan etika dan norma yang berlaku di dunia hukum, yang mengharuskan advokat untuk bertindak profesional dan menjaga integritas profesinya.
Dalam keterangannya, Yanto menyatakan bahwa pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mengakibatkan keduanya tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara di Indonesia. "Dengan adanya pembekuan ini, mereka tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai advokat di semua pengadilan yang ada di Indonesia," ujar Yanto dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Pembekuan status ini terjadi setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menegakkan disiplin profesi advokat serta menjaga citra dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.