Tampang

Pindah ke IKN: ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Kecuali Yang Jomblo

17 Apr 2024 21:30 wib. 57
0 0
Pindah ke IKN: ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Kecuali Yang Jomblo
Sumber foto: google

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait pindah ke Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dalam tahap pembangunan. Salah satu kebijakan menarik yang telah disepakati adalah pemberian satu unit apartemen bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang masih jomblo. Hal ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan satu unit apartemen kepada setiap ASN yang pindah ke IKN sebagai bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan hunian bagi para pekerja yang akan terlibat dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan ASN untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawal pembangunan IKN.

Meskipun demikian, kebijakan ini juga memicu kontroversi karena adanya pengecualian bagi ASN yang masih jomblo. Menurut pernyataan resmi pemerintah, kebijakan ini didasari oleh pertimbangan untuk memberikan prioritas kepada ASN yang telah memiliki tanggungan keluarga. Dengan demikian, ASN yang belum menikah atau masih jomblo tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan satu unit apartemen tersebut.

Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menilai bahwa pengecualian bagi ASN yang jomblo tidak adil, mengingat kebijakan tersebut seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN tanpa memandang status perkawinan. Di sisi lain, ada juga yang mendukung kebijakan tersebut dengan alasan bahwa memberikan prioritas kepada ASN yang sudah berkeluarga adalah hal yang wajar untuk menjamin kestabilan keluarga mereka di IKN.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?