Kisruh yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terjadi setelah keduanya terlibat dalam konflik yang tidak sesuai dengan standar etika profesi hukum. Insiden tersebut memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait, yang merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pengacara tersebut mencederai martabat profesi hukum yang seharusnya menekankan pada integritas, keadilan, dan profesionalisme.
Dalam kasus ini, baik Razman maupun Firdaus diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang melanggar peraturan dan etika profesi yang berlaku di lingkungan peradilan Indonesia. Meski keduanya telah membantah tuduhan tersebut, Mahkamah Agung tetap memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan status advokat mereka sebagai upaya menjaga kredibilitas profesi hukum di Indonesia.
Pembekuan status pengacara ini memiliki dampak signifikan terhadap karier hukum Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keduanya kini tidak lagi dapat mewakili klien di pengadilan mana pun di Indonesia. Keputusan ini juga berdampak pada reputasi mereka sebagai pengacara dan kepercayaan publik terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas profesi.