Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, pembekuan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengacara di Indonesia untuk selalu menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, demi mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa profesi advokat di Indonesia harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dalam koridor hukum yang berlaku. Pembekuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dan menjaga reputasi lembaga peradilan yang menjadi ujung tombak penegakan hukum di negara ini.