Tampang.com - OTT KPK yang dilakukan pada hari Selasa (27/11) sampai Rabu (28/11) dini hari berhasil menangkap 6 orang yang melibatkan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari OTT KPK tersebut ditemukan barang bukti uang Dollar Singapura sebesar 45 ribu Dollar Singapura yang rencananya akan diberikan kepada 2 orang hakim atas kasus perdata yang sedang ditangani mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, KPK melalui Wakil Ketuanya, Alexander Marwata pada jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan bahwa kedua hakim ini statusnya dari saksi meningkat menjadi tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang sebagai tersangka", jelas Alexander.
5 orang tersangka tersebut selain 2 orang hakim PN Jaksel yang bernama Iswahyu Widodo dan Irwan, juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu seorang Panitera bernama Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan dan dari pihak swasta bernama Martin P Silitonga.
Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sengketa perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang disidangkan. Hakim Iswahyu Widodo sebagai ketua majelis hakim dan Irwan yang menjadi salah seorang anggota majelis hakim perkara perdata dalam kasus gugatan perdata tersebut.