Tampang.com - OTT KPK yang dilakukan pada hari Selasa (27/11) sampai Rabu (28/11) dini hari berhasil menangkap 6 orang yang melibatkan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari OTT KPK tersebut ditemukan barang bukti uang Dollar Singapura sebesar 45 ribu Dollar Singapura yang rencananya akan diberikan kepada 2 orang hakim atas kasus perdata yang sedang ditangani mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, KPK melalui Wakil Ketuanya, Alexander Marwata pada jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan bahwa kedua hakim ini statusnya dari saksi meningkat menjadi tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang sebagai tersangka", jelas Alexander.