Tampang

Pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF) tidak dapat lagi Layani Masyarakat Dayak

16 Nov 2017 23:25 wib. 2.668
0 0
Pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF) tidak dapat lagi Layani Masyarakat Dayak

Tampang.com — Sudah Sepekan ini, Mission Aviation Fellowship (MAF) tidak dapat melayani penumpang pedalaman di Kalimantan Utara, seperti ke Krayan di Nunukan maupun melayani antar desa di Malinau. 

Kondisi ini membuat sekira 15 mahasiswa yang mengatasnamakan dari Ikatan Mahasiswa Dayak Kota Tarakan, pada Rabu (15/11) sore sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi kantor MAF Tarakan di sekitar area Bandara Udara Juata Tarakan. Tujuan kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan tidak beroperasinya MAF melayani masyarakat di area perbatasan Kalimantan Utara.

Ketua Ikatan Mahasiswa Dayak Kota Tarakan Michael mengatakan, masyarakat di daerah perbatasan dan daerah terpencil Provinsi Kalimantan Utara sangat membutuhkan sarana transportasi yang mumpuni. Satu-satunya moda transportasi udara yang telah tersedia sejak puluhan tahun terakhir adalah MAF, yang diketahui merupakan satu-satunya pesawat perintis di daerah terpencil Kaltara dan non profit. “Sudah sejak lama pesawat MAF sebagai armada udara melayani beberapa daerah terpencil di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau. Utamanya dalam membantu mengantarkan warga yang sakit dan segera membutuhkan perawatan medis, dari daerah terpecil menuju Kota Tarakan. MAF juga pernah mengantarkan jasad dari daerah terpencil,” tuturnya.

Namun ternyata dalam beberapa hari terakhir maskapai MAF tidak melayani warga di daerah perbatasan. Sehingga para mahasiswa mendatangi MAF untuk mendapatkan kejelasan. “Kedatangan kami ingin mengetahui mengapa armada MAF dalam beberapa hari terakhir tidak terbang melayani masyarakat perbatasan. Kami mengharapkan jangan sampai warga di daerah perbatasan dan daerah terpencil mengalami kesusahan dalam hal transportasi,” tuturnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?