Tampang

Transfer Rp 18,9 T ke Singapura, Milik Siapa?

9 Okt 2017 12:11 wib. 1.186
0 0
Transfer Rp 18,9 T ke Singapura, Milik Siapa?

Pada akhir tahun 2015, terjadi transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun dari seorang nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Hal ini sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, seperti laporan BBC mengutip Bloomberg. Kini, regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer tersebut.

Saat ini, Dirjen Pajak sudah mengantongi identitas nasabah tersebut.

"Mereka lapor kok, Standar Chartered lapor ke kita. Kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017) kemarin.

Ditjen Pajak saat ini sudah mengantongi identitas si nasabah, namun pihaknya tidak bersedia mengungkap karena identitas nasabah tidak boleh diungkap.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengapa Saya Sangat Miskin?
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jun 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?