Ditjen Pajak saat ini sudah mengantongi identitas si nasabah, namun pihaknya tidak bersedia mengungkap karena identitas nasabah tidak boleh diungkap.
"Oh nggak boleh," ujar Ken kepada awak media, Sabtu (7/10/2017)
Informasi soal transfer mengejukan tersebut sedang ditindaklanjuti.
Kini, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu. Hestu Yoga juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan motif dibalik transfer sebesar Rp 18,9 triliun ke Singapura yang terjadi di akhir 2015 itu.