Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, telah mengumumkan rencana pemotongan sekitar 35 juta USD (sekitar Rp570 miliar) pendapatan pajak warga Palestina untuk membantu keluarga korban serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober yang lalu. Dalam pernyataannya, Smotrich menyatakan bahwa dana yang ditahan ini akan diserahkan kepada keluarga-keluarga di Israel yang anggota keluarganya menjadi korban serangan Hamas.
Israel telah lama mengelola pendapatan pajak warga Palestina di Tepi Barat yang dikenal dengan nama maqasa. Pajak ini dikenakan pada kegiatan impor dan ekspor Palestina, kemudian dikelola dan dikumpulkan oleh Israel sebelum diberikan kembali kepada Otoritas Palestina (PA) dalam kurun waktu tertentu. Pendapatan pajak ini diperkirakan mencapai sekitar 220 juta USD (sekitar Rp3,5 triliun) setiap bulan. Dalam ketentuan perjanjian, Israel juga mendapat komisi sebesar tiga persen sebagai imbalan atas pengumpulan pajak ini.