Tampang

M Prasetyo Melarang Anggotanya Menjadi Pj Gubernur

31 Jan 2018 21:16 wib. 1.040
0 0
M Prasetyo Melarang Anggotanya Menjadi Pj Gubernur

M Prasetyo, Jaksa Agung memberi larangan terhadap anak buahnya untuk menjadi Pejabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah. Dirinya menilai bahwa setiap jaksa harusnya bersikap netral pada pelaksanaan pemilu.

"Kami tidak akan melakukan itu karena sebagai penegak hukum tentunya kita dituntut independensinya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Presetya menggambarkan kenetralan seorang jaksa sama seperti wasit. Mereka harus menjadi independensinya selama pilkada. Wasit harus memberi teguran kepada yang melakukan kesalahan dan mengingatkan yang melakukan kekeliruan, hingga memberi hukuman pada pelanggaran berat.

"Wasit ya harus melaksanakan tugasnya sebagai wasit untuk menegur siapa yang salah dan mengingatkan siapa yang keliru, untuk menghukum kalau ada yang diluar batas batas toleransi," ujarnya.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?