"Wasit ya harus melaksanakan tugasnya sebagai wasit untuk menegur siapa yang salah dan mengingatkan siapa yang keliru, untuk menghukum kalau ada yang diluar batas batas toleransi," ujarnya.
Prasetyo mengaku hingga saat ini belum ada permintaan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil jaksa sebagai pelaksana tugas sementara gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah yang akan mengadakan pilkada pertengahan tahun ini. Namun, dirinya menegaskan bahwa jika ada permintaan di kemudian hari, Prasetyo menegaskan bahwa dirinya menolak.