Tampang

M Prasetyo Melarang Anggotanya Menjadi Pj Gubernur

31 Jan 2018 21:16 wib. 1.055
0 0
M Prasetyo Melarang Anggotanya Menjadi Pj Gubernur

Prasetyo mengaku hingga saat ini belum ada permintaan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil jaksa sebagai pelaksana tugas sementara gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah yang akan mengadakan pilkada pertengahan tahun ini. Namun, dirinya menegaskan bahwa jika ada permintaan di kemudian hari, Prasetyo menegaskan bahwa dirinya menolak.

"Sampai sekarang belum ada. Kalau ada permintaan ya kami akan sampaikan tugas pokok dan fungsi kami masih banyak yang belum dikerjakan," tegas Prasetyo.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?