Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritisi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan tenaga kerja asing. Prabowo Subianto mengatakan Jokowi telah keliru meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Prabowo pun meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan peninjauan ulang dan mencabut aturan itu.
"Kebijakan tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya tenaga kerja asing (bekerja di Indonesia)," kata Prabowo, Rabu, 25 April 2018.
Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, aturan yang ditandatangani pada 26 Maret 2018 lalu dinilai tidak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja yang pernah dikampanyekan Jokowi pada Pemilu 2014 silam.
Bahkan aturan itu juga dapat berpeluang merugikan bangsa Indonesia pasalnya setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing ketika berhubungan dengan Indonesia.
"Semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing," kata Prabowo.
Seperti diketahui Jokowi telah menetapkan aturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 lalu. Aturan itu terdiri atas 39 pasal dan mulai berlaku dihitung tiga bulan setelah sejak diundangkan pada 29 Maret 2018.