Tampang

Begini Kata Staf Ahli Mendagri Terkait Kotak Kosong Mengalahkan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018

30 Jun 2018 21:14 wib. 987
0 0
Begini Kata Staf Ahli  Mendagri Terkait Kotak Kosong Mengalahkan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018

Begini Kata Staf Ahli  Mendagri Terkait Kotak Kosong Mengalahkan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018

Pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, tumbang kalah melawan kotak kosong, berdasarkan perhitungan cepat atau quick count berdasarkan beberapa lembaga survei.

Merespon perihal tersebut, Mendagri diwakili oleh staf ahli menyampaikan jika hasil resmi KPU memastikan kemenangan kotak kosong, maka sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, daerah tersebut akan melakukan Pilkada ulang. Sementara proses pilkada ulang dilakukan, maka kepala daerah di wilayah tersebut akan dipimpin seorang pejabat (Pj).

"Nanti Pj akan diambil dari esselon II di Provinsi, atau bisa juga dari pusat. Kalau tingkat dua gubernur yang usulkan penjabat, kalau provinsi usulan Mendagri," ujar Suhadjar.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jangan Benci Hujan, Ini Manfaatnya
0 Suka, 0 Komentar, 27 Sep 2017

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: