"Nanti Pj akan diambil dari esselon II di Provinsi, atau bisa juga dari pusat. Kalau tingkat dua gubernur yang usulkan penjabat, kalau provinsi usulan Mendagri," ujar Suhadjar.
"Selama ini, masa jabatan Pj memang singkat-singkat. Tapi, periode sebelumnya itu saat masa pemekaran daerah dulu, Pj menjabat lebih dari satu-dua tahun. Pj justru akan mempermudah Pemda karena bebas kepentingan," lanjut Suhadjar.
Sebelumnya, Suhadjar juga menyampaikan tentang syarat calon tunggal pilkada untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada.
"Kalau lawan kotak kosong, pasangan calon harus memperoleh suara 50 persen+1 suara," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga Koordinator Desk Pilkada, Suhadjar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.