Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia. Sesuai dengan Pasal 1 Poin 12 UU No. 24 Tahun 2013, NIK melekat seumur hidup dan berfungsi sebagai dasar administrasi kependudukan. Biasanya, NIK tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun, ada kalanya NIK seseorang tidak terdaftar di sistem Dukcapil Nasional, yang dapat menimbulkan kendala dalam berbagai urusan administrasi.
Pentingnya Mengecek NIK KTP Secara Online
Mengecek kevalidan NIK sangat penting, terutama sebelum mengurus berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, mengikuti seleksi CPNS, atau berpartisipasi dalam Pemilu. NIK terdiri dari 16 digit yang mencerminkan kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut penerbitan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika tidak tercatat di Disdukcapil, bisa jadi ada masalah yang perlu segera diselesaikan.
Berikut adalah lima cara mudah dan praktis untuk mengecek NIK KTP secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil:
1. Cek NIK KTP Melalui Website Resmi Dukcapil
Cara pertama adalah dengan mengunjungi laman resmi Dukcapil di kota atau kabupaten sesuai domisili Anda. Langkah-langkahnya: