Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU). RUU KIA (Revisi UU Ketenagakerjaan) akhirnya disahkan dengan mengakomodasi hak cuti melahirkan bagi para ibu yang bekerja. Dengan disahkannya RUU KIA ini, ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan yang diperpanjang hingga 6 bulan. Hal ini merupakan langkah progresif yang memberikan perlindungan serta dukungan lebih kepada para ibu yang bekerja.
Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak cuti melahirkan untuk ibu yang bekerja masih terbatas hingga 3 bulan menjelang persalinan. Namun, dengan disahkannya RUU KIA, maka kini ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan yang lebih panjang, yakni hingga 6 bulan.
Perlunya disahkannya RUU KIA ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan ibu dan bayi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi ibu untuk dapat memulihkan kondisi fisik dan mentalnya pasca melahirkan. Melalui perpanjangan masa cuti melahirkan ini, diharapkan ibu dapat merawat dan memberikan perhatian yang lebih kepada bayinya tanpa harus terlalu terbebani dengan kewajiban bekerja di awal kelahiran.