Tampang

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

6 Jun 2024 09:18 wib. 43
0 0
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
Sumber foto: google

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU). RUU KIA (Revisi UU Ketenagakerjaan) akhirnya disahkan dengan mengakomodasi hak cuti melahirkan bagi para ibu yang bekerja. Dengan disahkannya RUU KIA ini, ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan yang diperpanjang hingga 6 bulan. Hal ini merupakan langkah progresif yang memberikan perlindungan serta dukungan lebih kepada para ibu yang bekerja. 

Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak cuti melahirkan untuk ibu yang bekerja masih terbatas hingga 3 bulan menjelang persalinan. Namun, dengan disahkannya RUU KIA, maka kini ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan yang lebih panjang, yakni hingga 6 bulan. 

Perlunya disahkannya RUU KIA ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan ibu dan bayi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi ibu untuk dapat memulihkan kondisi fisik dan mentalnya pasca melahirkan. Melalui perpanjangan masa cuti melahirkan ini, diharapkan ibu dapat merawat dan memberikan perhatian yang lebih kepada bayinya tanpa harus terlalu terbebani dengan kewajiban bekerja di awal kelahiran. 

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap agar kebijakan perlindungan bagi ibu yang bekerja semakin optimal. Dalam banyak kasus, banyak ibu yang terpaksa harus kembali bekerja dalam waktu yang relatif singkat setelah melahirkan. Hal ini tentu saja berdampak pada kesehatan mental dan fisik ibu, serta kualitas perawatan yang bisa diberikan kepada bayi. Melalui perpanjangan cuti melahirkan, diharapkan ibu dapat memiliki waktu yang lebih cukup untuk pulih dan beradaptasi dengan peran barunya sebagai ibu sekaligus pekerja.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%