Tampang

Apple Resmi Jual iPhone 16 di Indonesia, Tanpa Bangun Pabrik!

8 Mar 2025 14:18 wib. 41
0 0
Apple Resmi Jual iPhone 16 di Indonesia, Tanpa Bangun Pabrik!
Sumber foto: Apple

Setelah melewati proses negosiasi yang panjang selama lima bulan, Apple akhirnya berhasil mendapatkan izin untuk memasarkan iPhone 16 series di Indonesia. Berita ini tentunya sangat menggembirakan bagi penggemar Apple di Tanah Air. Kunci dari keberhasilan ini adalah perolehan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi produk telekomunikasi untuk diedarkan di Indonesia.

Dalam kesepakatan yang dicapai, Apple dapat melanjutkan penjualan iPhone mereka meskipun tidak membangun pabrik khusus untuk merakit iPhone di Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena Apple memilih untuk menggunakan Skema 3, yang merupakan skema investasi inovasi. Dengan skema ini, Apple tidak harus mengikuti jalur umum lainnya yang sering diambil oleh perusahaan teknologi, khususnya membangun pabrik pembuatan smartphone di dalam negeri.

Skema 3 ini menyiratkan bahwa Apple memilih untuk membangun pusat pelatihan dan pengembangan teknologi melalui investasi di sektor inovasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Menariknya, Apple menjadi satu-satunya brand besar yang diizinkan untuk menjual produk telekomunikasi impor tanpa harus memenuhi kewajiban pembangunan pabrik di Indonesia.

Kementerian Perindustrian telah menetapkan tiga skema investasi yang dapat diikuti oleh vendor untuk memenuhi syarat TKDN. Skema pertama adalah manufaktur, yang mencakup pembangunan pabrik di dalam negeri. Skema kedua berfokus pada aspek perangkat lunak, sedangkan skema ketiga berorientasi pada inovasi dan investasi. Kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Indonesia memilih untuk mengikuti skema pertama, tetapi Apple tetap pada pendiriannya untuk memanfaatkan jalur investasi inovasi.

Selain itu, Apple juga telah memenuhi komitmen investasi yang ditetapkan untuk kurun waktu 2020-2023. Jumlah kewajiban yang telah dipenuhi mencapai USD 10 juta. Untuk periode mendatang, perusahaan tersebut setuju untuk melakukan investasi tambahan, terutama untuk memenuhi sanksi dari komitmen inovasi yang belum dilaksanakan dalam periode sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler dan perangkat sejenis.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?