Tampang

Larangan Penggunaan Aplikasi di Komputer PNS Hong Kong

26 Okt 2024 05:16 wib. 176
0 0
Larangan Penggunaan Aplikasi di Komputer PNS Hong Kong
Sumber foto: iStock

Pemerintah Hong Kong baru saja mengumumkan larangan penggunaan sejumlah aplikasi di komputer kerja para pegawai negeri sipil (PNS). Larangan tersebut termasuk penggunaan WhatsApp, WeChat, dan Google Drive. Keputusan ini didasari oleh adanya potensi risiko keamanan yang dianggap serius.

Larangan ini diberlakukan bagi sebagian besar PNS, namun mereka masih diperbolehkan menggunakan aplikasi tersebut melalui perangkat pribadi mereka. Penggunaan aplikasi tersebut juga dapat dikecualikan asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari manajer, seperti yang dikutip dari AP pada Kamis (24/10/2024).

Sun Dong, Sekretaris Inovasi, Teknologi, dan Industri, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena seriusnya ancaman peretasan data dan keamanan. Dia mencontohkan bahwa negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan China juga telah mengambil langkah-langkah ketat terkait dengan keamanan perangkat internal mereka.

Francis Fong, Presiden Kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, mengungkapkan bahwa ia sebagian setuju dengan larangan ini. Menurutnya, aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi risiko keamanan dan mengatasi masalah pelanggaran data.

Pendapat serupa juga datang dari Anthony Lai, Direktur VX Research Limited, yang menyatakan bahwa pendekatan pemerintah Hong Kong dalam hal ini sudah tepat. Ia menyebut bahwa masih ada kesadaran yang rendah terkait dengan keamanan siber di kalangan staf, serta kekurangan dalam sistem pemantauan internal yang komprehensif.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.