Proposal investasi terbaru Apple yang diajukan dalam skema ketiga untuk mendukung pembentukan akademi di Indonesia mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Meskipun nilai investasi yang diajukan mencapai Rp 1,4 triliun, proposal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan skema yang diharapkan pemerintah.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, alasan utama penolakan adalah karena sebagian besar dana yang diajukan oleh Apple mencakup pembiayaan yang dianggap tidak relevan dengan skema investasi tersebut. Dalam laporan yang diterima oleh Kemenperin, disebutkan bahwa dari total anggaran yang diajukan untuk periode 2020-2023, terdapat biaya untuk keperluan yang bersifat intangible atau tidak berwujud.
"Kami telah menerima beberapa laporan mengenai penggunaan dana Rp 1,4 triliun tersebut. Namun, ada pembiayaan untuk hal-hal yang tidak berwujud, yang membuat total pengajuan menjadi lebih besar dari yang seharusnya," jelas Febri dalam konferensi pers di Kemenperin pada Kamis lalu, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah masuknya biaya tambahan yang tidak sepenuhnya berhubungan dengan investasi inti. Febri menyebutkan bahwa dalam laporan pengeluaran Apple, terdapat alokasi dana untuk biaya seperti pembelian AC, sewa bangunan, dan sewa tanah untuk Apple Academy. Selain pengeluaran yang terlihat secara fisik, terdapat juga pengeluaran lain yang masuk dalam kategori intangible dengan nilai yang cukup signifikan.