Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara asing untuk menginvestigasi aliran dana hasil judi online dari Indonesia ke 20 negara. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kasus kejahatan transnasional terkait judi online.
Pada pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah bekerja sama dengan FIU negara lain dalam rangka mengidentifikasi aliran dana dari aktivitas judi online. Meskipun demikian, Ivan tidak dapat memberikan informasi rinci terkait negara mana saja yang terlibat dalam kerja sama ini, termasuk detail aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaliran dana tersebut ke luar negeri.
Ivan menyatakan bahwa saat ini ia tidak memiliki akses penuh terhadap data-data tersebut, dan mengarahkan untuk menanyakan detail mengenai aliran dana langsung kepada Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. "Saya harus lihat datanya lagi, ke Satuan Tugas aja ya itu, ke Pak Menko. Saya tidak memiliki data tersebut, saya lupa," ungkapnya.