Markus juga menekankan bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sangat penting agar prinsipal atau pihak-pihak terkait hadir secara langsung dalam persidangan sebagai tanda niat baik dalam menjalani proses hukum. “Jika kuasa hukum dari pihak tergugat hadir, maka selanjutnya kita akan melaksanakan mediasi. Penunjukan mediator akan dilakukan setelah sidang hari ini,” tambahnya.
Dalam sidang ini, penting untuk dikemukakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana tidak lain adalah untuk memperjuangkan hak identitas anak. “Kami menginginkan pengakuan atas hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46. Proses hukum ini menggunakan jalur perdata,” jelas Markus.
Lisa Mariana sendiri tampak optimis menyongsong proses hukum ini meskipun dia masih berada dalam masa pemulihan pasca operasi bariatrik yang dijalaninya. “Sebagai warga negara yang baik, saya merasa wajib untuk hadir,” ungkap Lisa dengan penuh semangat. Kehadirannya di persidangan mencerminkan komitmen dan tanggung jawabnya sebagai ibu yang memperjuangkan hak anaknya.