Tampang.com - Sebagai antisipasi hengkangnya perusahaan sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) dari Karawang karena tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan 23 sektor pengupahan dari sebelumnya empat sektor.
Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, konsep 23 sektor industri tersebut sudah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat pekerja yang ada di Dewan Pengupahan.
"Tujuannya untuk mempermudah pembahasan dan penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)," tandasnya.
Usulan tersebut juga sebagai langkah antisipasi perusahaan sektor TSK memilih hengkang dari Karawang karena UMK yang dianggap terlalu tinggi. Saat ini saja perusahaan yang memilih hengkang di antaranya PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT Dream Sentosa Indonesia, PT Hansae, dan PT Mondelez. Ia menyebut Garut, Majalengka, dan Jawa Tengah menjadi incaran perusahaan TSK dari Karawang.