Tampang.com- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan "Habib Rizieq dalam waktu dekat akan pulang ke Indonesia, beliau berjanji akan kooperatif jika pihak kepolisian tidak menjemput paksa habib".Kalau tidak dijemput paksa, Habib akan datang sendiri ke Polda, tapi kalau dijemput paksa, umat tidak terima dan akan datang menyambut habib ke bandara" ujar Sugito kepada Tempo melalui pesan singkatnya.
Sugito menjelaskan bahwa habib Rizieq sudah meninggalkan Indonesia sejak 26 April 2017 untuk menjalankan ibadah umroh dan menyelesaikan disertasi pendidikan doktornya di Malaysia. Pihak kepolisian kemudian baru menerbitkan surat panggilan sebagai saksi kasus chat mesum kepada habib Rizieq setelah habib pergi dari Indonesia. Polisi lantas menaikkan status habib Rizieq sebagai tersangka karena habib dianggap selalu mangkir memenuhi panggilan kepolisian saat akan diperiksa. Menurut Sugito, dengan status tersangka yang diberikan untuk kliennya, maka pihak kepolisian memiliki alasan formal untuk menjadikan habib Rizieq sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Sugiarto lebih lanjut mengatakan lazimnya DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang atau untuk mencari orang yang melakukan tindakan kriminal.