Perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024. Kabar ini disambut dengan perasaan lega oleh pihak Sarwendah, seperti yang diungkapkan oleh Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah. Abraham mengungkapkan bahwa kliennya merasa lega karena proses perceraian ini akhirnya selesai dan telah mencapai putusan.
Abraham Simon juga menegaskan bahwa di luar persidangan, terdapat kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben terkait hak asuh anak serta pembagian harta gana gini. Hak asuh anak-anak jatuh ke tangan Sarwendah, namun ini tidak akan membatasi Ruben untuk bertemu dengan anak-anak mereka, sesuai kesepakatan yang telah mereka buat. Mereka telah berjanji untuk menghabiskan waktu dengan anak-anak secara bersama-sama.
Abraham menjelaskan bahwa kesepakatan ini tidak serumit yang dibayangkan, dan cukuplah alami. Menurutnya, jika Ruben memiliki waktu luang, anak-anak dapat bersama dengannya, sementara jika hari-harinya dihabiskan bersama Sarwendah, anak-anak akan bersamanya.
Perceraian merupakan proses yang melibatkan banyak faktor, dan mengenai hak asuh anak serta pembagian harta gana gini, hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan anak-anak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik anak-anak mereka.
Menurut data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, perceraian dapat berdampak negatif pada anak-anak, termasuk gangguan emosi, perilaku agresif, kesulitan belajar, hingga risiko kesehatan mental. Oleh karena itu, penting bagi orang tua yang bercerai untuk memberikan perhatian ekstra pada kesejahteraan psikologis dan emosional anak-anak.